JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Pusat menetapkan DKI Jakarta berstatus PPKM level 2 hingga 13 Desember mendatang. <br /> <br />Pemprov DKI meminta warga Jakarta tetap disiplin protokol kesehatan. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan mulai (30/11) Pemprov DKI Jakarta memberlakukan status PPKM level 2 setelah ditetapkan oleh pemerintah pusat. <br /> <br />Baca Juga Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali di https://www.kompas.tv/article/237323/kembali-diperpanjang-ini-daftar-lengkap-daerah-ppkm-level-1-2-dan-3-di-jawa-bali <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar lebih patuh dan disiplin prokes protokol kesehatan. <br /> <br />Terkait penetapan PPKM level 2, Pemprov DKI akan menyesuaikan sejumlah aturan pembatasan. <br /> <br />Sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi. <br /> <br />Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50 persen. <br /> <br />Pusat perbelanjaan atau mal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. <br /> <br />Seluruh pengunjung mal harus menjalani skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan kegiatan makan di tampat dibatasi hingga 60 menit. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237447/dki-jakarta-kembali-terapkan-ppkm-level-2-jelang-libur-nataru-warga-diminta-kurangi-mobilitas