Surprise Me!

Tiga Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

2021-12-01 2 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memindahkan 3 narapidana kategori bandar narkoba dan beresiko tinggi. <br /> <br />Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas II A Pematangsiantar, ke Lapas Nusakambangan. <br /> <br />Tiga narapidana yang dipindahkan berinisial FC, KR, dan MAH. <br /> <br />Masing-masing merupakan terpidana dengan hukuman 8 tahun, 20 tahun, dan pidana seumur hidup. <br /> <br />Ketiganya merupakan pelaku dan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran dari dalam lapas. <br /> <br />Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan pemindahan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan. <br /> <br />Pemindahan ini juga diharapkan dapat memberi efek jera kepada para narapidana lainnya yang berusaha mengedalikan narkoba dari dalam lapas. (*) <br /> <br />#narkoba #bandarnarkoba #lapas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237555/tiga-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan

Buy Now on CodeCanyon