JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus terorisme ditunda oleh hakim ketua sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (1/12/2021). <br /> <br />Hakim menunda karena Munarman meminta hadir sidang secara offline. <br /> <br />"Harapan kita itu sidang offline, maka setelah pembacaan dakwaan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," kata Aziz Yanuar kuasa hukum Munarman pada 1 Desember 2021. <br /> <br />Aziz mengatakan sidang secara langsung juga bukan hanya keinginan Munarman tapi juga permintaan kuasa hukumnya, yang nantinya dituangkan dalam eksepsi. <br /> <br />Baca Juga Munarman Disidang Hari Ini, PN Jaktim: Mulai Pukul 9 Pagi, Digelar Virtual di https://www.kompas.tv/article/237400/munarman-disidang-hari-ini-pn-jaktim-mulai-pukul-9-pagi-digelar-virtual <br /> <br />"Untuk kita mungkin kita lihat situasinya yang jelas kita sesuai Undang-undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," jelas Aziz. <br /> <br />"Kalau dari kita (kuasa hukum) bisa pekan depan, kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," tambahnya. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Desember 2021 mendatang. <br /> <br />Video Editor: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237495/sidang-kasus-terorisme-munarman-ditunda-ini-sebabnya