Polsek Bukit Raya meringkus komplotan begal masih dibawah umur yang beraksi di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.<br /><br />Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tim menangkap lima orang pelaku curas yang masih dibawah umur, inisial ML, H, ASP, DR dan YAS.<br /><br />“Kita mengamankan lima orang pelaku curas yang masih dibawah umur berinisial ML, H, ASP, DR, YAS. Yang DPO ada 3 orang pelaku lagi," sebutnya, Rabu, 1 Desember 2021.<br /><br />Dodi menambahkan, komplotan begal ini memukul kepala korban menggunakan besi. Setelah korban terjatuh dari kendaraanya, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban<br /><br />Usai melarikan motor korban, para pelaku kemudian membongkar sepeda motor untuk dijual kembali.<br /><br />“Motor korban ini dipotong-potong, seperti velg, body, speedometer diambil. Tujuan mereka ini untuk dijual lagi. Saat ini barang bukti sudah kita amankan,” tutur Iptu Dodi.<br /><br />Atas perbuatan para pelaku, pelaku Pasal 365 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#komplotanbegal<br />#polsekbukitraya