Surprise Me!

Polisi Ancam Pidanakan Peserta yang Nekat Gelar Reuni 212

2021-12-01 23 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi mengancam akan mempidanakan panitia penyelenggara maupun peserta yang nekat untuk menggelar kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada esok hari. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, secara tegas kapolisian akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku pada mereka yang memaksakan. <br /> <br />Zulpan mengungkapkan pihak pihak yang nekat untuk berlangsungkan reuni 212 di kawasan Patung Kuda berpotensi melanggar tindak pidana. <br /> <br />"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan <br /> <br />Baca Juga Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin Gelar Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda di https://www.kompas.tv/article/237616/polda-metro-jaya-tegaskan-tak-beri-izin-gelar-reuni-212-di-kawasan-patung-kuda <br /> <br />Polisi juga akan menjerat pasal yakni Pasal 212 sampai 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) <br /> <br />"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan. <br /> <br />Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa acara Reuni 212 tidak mendapatkan izin. Zulpan menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena sebagai tugas kepolisian untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. <br /> <br />Selain itu hal ini juga untuk mencegah gelombang tiga covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237621/polisi-ancam-pidanakan-peserta-yang-nekat-gelar-reuni-212

Buy Now on CodeCanyon