JAKARTA, KOMPAS.TV Berkas Perkara kasus pengancaman dengan tersangka I Gede Ari Astina atau Jerinx telah diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa penuntut umum. <br /> <br />Terkait hal ini, Jerinx datang bersama istrinya Nora Alexandra ke Polda Metro Jaya pada Rabu Pagi (1/12) <br /> <br />Jerinx terlebih dahulu menjalani serangkaian tes kesehatan terutama tes covid-19. <br /> <br />Ditanya terkait kasusnya, Jerinx mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/article/237630/jerinx-sid-resmi-ditahan-di-rutan-polda-metro-jaya <br /> <br />Kasus perkara pengancaman hingga penetapan tersangka Jerinx terjadi pada Juli lalu yang dilakukan melalui media sosial dengan pelapor Adam Deni. <br /> <br />Buntut dari pengancaman Jerinx setelah sebelumnya saling komentari di salah satu media sosial dan kemudian akun Instagram Jerinx diblokir. <br /> <br />Upaya mediasi pun pernah ditempuh kendati demikian tidak ada kesepakatan hingga akhirnya kasus tetap berjalan. <br /> <br />Atas kasus pengancaman Jerinx dijerat dengan pelanggaran pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237638/berkas-perkara-kasus-pengancaman-lengkap-jerinx-proses-hukum-harus-dijalani
