KOMPAS.TV - Dalam 4 tahun terakhir lebih dari 3.000 pinjaman online alias pinjol ilegal sudah ditutup. <br /> <br />Kerap memakan korban, masyarakat diminta waspada dengan siasat pinjol illegal. <br /> <br />Teror pinjaman online atau pinjol ilegal kerap memakan korban. <br /> <br />Mulai dari bunga pinjaman yang mencekik hingga cara penagihan yang penuh intimidasi, membuat satu per satu pelaku pinjol ilegal dibekuk. <br /> <br />Baca Juga Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya di https://www.kompas.tv/article/237195/secara-hukum-wajib-enggak-sih-lunasin-utang-pinjol-ilegal-ini-penjelasannya <br /> <br />Sejak 2018, satgas waspada investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol illegal. <br /> <br />Salah satu korban pinjol ilegal mengaku kerap diteror oleh desk collector, bahkan ia mendapat tagihan pinjol hingga puluhan juta rupiah padahal sudah melunasi utangnya. <br /> <br />Untuk mematikan praktik pinjol illegal, pemerintah pun mengimbau korban tidak perlu lagi membayar utang pinjol illegal. <br /> <br />Masyarakat pun harus waspada dengan tipu muslihat pinjol illegal. <br /> <br />Baca Juga OJK Beberkan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia, Ini 5 Faktor Penyebabnya di https://www.kompas.tv/article/237568/ojk-beberkan-pinjol-ilegal-masih-subur-di-indonesia-ini-5-faktor-penyebabnya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237750/satgas-waspada-investasi-sudah-tutup-3-631-pinjol-ilegal-pemerintah-korban-tak-perlu-bayar-pinjol
