Surprise Me!

Andy Cahyadi, WNI yang Terima Penganiayaan dari WNA Singapura Divonis Bebas dari Segala Tuntutan!

2021-12-02 531 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) asal Singapura akhirnya berakhir dengan vonis bebas. <br /> <br />Majelis Hakim memvonis WNI Andy Cahyadi bebas dari segala tuntutan. <br /> <br />Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), jaksa menyebut Andy memang terbukti melakukan pemukulan kepada Wenhai Guan. <br /> <br />Akan tetapi, pemukulan itu merupakan bentuk dari pembelaan diri. <br /> <br />Penyelidikan membuktikan, Wenhai Guan adalah yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap Andy. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah menerbitkan red notice dan memasukkan nama Wenhai Guan ke dalam daftar pencarian orang. <br /> <br />Baca Juga Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Diminta Bayar Rp20 Miliar agar Laporan Dicabut di https://www.kompas.tv/article/237741/korban-penganiayaan-jadi-terdakwa-diminta-bayar-rp20-miliar-agar-laporan-dicabut <br /> <br />Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2018 lalu, di mana permasalahannya dipicu perkara sewa rumah. <br /> <br />Kuasa hukum Andy, Mohammad Muchsin mengatakan, saat ini ia mendorong Kejaksaan untuk segera menegakkan keadilan dan mengeksekusi Wenhai Guan yang sebelumnya juga telah divonis enam bulan penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238029/andy-cahyadi-wni-yang-terima-penganiayaan-dari-wna-singapura-divonis-bebas-dari-segala-tuntutan

Buy Now on CodeCanyon