KOMPAS.TV - Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur natal dan tahun baru, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM level 3. <br /> <br />Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sejumlah strategi pemerintah dalam mengatur mobilitas warga saat libur natal dan tahun baru. <br /> <br />Sejumlah aturan baru PPKM level 3 itu diantaranya, pelaku perjalanan harus menunjukan bukti vaksin lengkap minimal dosis satu, hingga surat antigen negative. <br /> <br />Baca Juga Ingat! Mulai Desember, 4 Pelabuhan Ini Hanya Layani Penumpang dengan e-Ticket Ferizy di https://www.kompas.tv/article/238076/ingat-mulai-desember-4-pelabuhan-ini-hanya-layani-penumpang-dengan-e-ticket-ferizy <br /> <br />Tidak hanya itu, pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan RT-RW dan dipasangi stiker sudah vaksin. <br /> <br />Aturan selanjutnya adalah melakukan pembatasan operasional dan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021 hingga 21 Januari 2022. <br /> <br />Saat natal dan tahun baru, pemerintah juga akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember 2021 hingga 2 januari 2022 di sejumlah ruas jalan tol dan lokasi wisata. <br /> <br />Selain itu juga akan diberlakukan skema buka tutup rest area satu arah dan contra-flow. <br /> <br />Saat libur nataru juga akan ada operasi lilin, mulai 20 Desember 2021 hingga 2 januari 2022. <br /> <br />Sekitar 217.000 lebih personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang akan diterjunkan dalam operasi lilin ini. <br /> <br />Baca Juga Lakukan Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Sumenep Jatim Antisipasi Pelanggaran Prokes Jelang Nataru di https://www.kompas.tv/article/237894/lakukan-operasi-yustisi-satgas-covid-19-sumenep-jatim-antisipasi-pelanggaran-prokes-jelang-nataru <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238086/pemberlakuan-aturan-ketat-perjalanan-jelang-nataru-berikut-daftar-aturan-baru-ppkm-level-3