Surprise Me!

ASDP Merak Berlakukan Syarat Baru Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru!

2021-12-02 527 Dailymotion

MERAK, KOMPAS.TV - Sejak 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan syarat nama calon penumpang dan kendaraan tercantum di tiket. <br /> <br />Nama penumpang yang akan menggunakan jasa ASDP Indonesia Ferry, wajib tercantum di tiket sesuai dengan kartu identitas. <br /> <br />Juga identitas kendaraan yang hendak menyebrang harus sesuai STNK wajib tercantum di tiket. <br /> <br />Baca Juga ASDP Imbau Beli Tiket Online dan Aktifkan PeduliLindungi sebelum Gunakan Jasa Penyeberangan di https://www.kompas.tv/article/214069/asdp-imbau-beli-tiket-online-dan-aktifkan-pedulilindungi-sebelum-gunakan-jasa-penyeberangan <br /> <br />Jika ditemukan perbedaan identitas, maka calon penumpang akan diputar balikan. <br /> <br />Selain itu, para calon penumpang juga masih diwajibkan membawa surat negatif covid-19 seperti rapid tes antigen, PCR dan terutama telah mendapatkan vaksin dosisi ke-2 yang ditunjukkan lewat aplikasi peduli lindungi. <br /> <br />Catatan : Berita ini adalah RALAT dari berita sebelumnya yang berjudul, "Catat! PT ASDP Indonesia Ferry Wajibkan Nama KTP dan STNK Sama saat Menyeberang di Pelabuhan" yang tayang hari Senin (29/11/2021). <br /> <br />Baca Juga Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3! di https://www.kompas.tv/article/238086/pemberlakuan-aturan-ketat-perjalanan-jelang-nataru-berikut-daftar-aturan-baru-ppkm-level-3 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238092/asdp-merak-berlakukan-syarat-baru-jelang-liburan-natal-dan-tahun-baru

Buy Now on CodeCanyon