Surprise Me!

8 Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Ditetapkan Sebagai Tersangka!

2021-12-03 954 Dailymotion

PAPUA, KOMPAS.TV - Polda Papua menetapkan delapan orang yang mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka. <br /> <br />Kedelapan orang tersebut dikenakan pasal tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. <br /> <br />Baca Juga 8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua Resmi Jadi Tersangka Makar di https://www.kompas.tv/article/238024/8-pemuda-yang-kibarkan-bendera-bintang-kejora-di-samping-polda-papua-resmi-jadi-tersangka-makar <br /> <br />Penetapan delapan orang pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua, dilakukan pihak kepolisian setelah dari hasil penyidikan terbukti telah merencanakan aksi pengibaran bendera tersebut. <br /> <br />Dari hasil penyidikan, sebelum melakukan pengibaran bendera, seluruh tersangka melakukan rapat di salah satu asrama mahasiswa di Kota Jayapura, untuk menyiapkan aksi tersebut. <br /> <br />Saat ini kedelapan tersangka telah menjalani penahanan di Mapolda Papua, untuk proses hukum lebih lanjut. <br /> <br />Sebelumnya, Polda Papua mencatat ada enam kasus pengibaran bendera bintang kejora, pada tanggal 1 Desember 2021, termasuk pengibaran bendera di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura. <br /> <br />Dari enam lokasi pengibaran bendera bintang kejora tersebut, polisi menangkap delapan orang beserta barang bukti berupa bendera dan pamflet bertuliskan Free West Papua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238170/8-pengibar-bendera-bintang-kejora-di-gor-cenderawasih-ditetapkan-sebagai-tersangka

Buy Now on CodeCanyon