Menanggapi kasus dosen yang melakukan tindak pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatra Selatan.<br /> <br /><br /> <br />Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menjelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada Undang-undang pelecehan seksual non fisik sehingga sanksi untuk pelaku bersandarkan pada Kode Etik.<br /> <br /><br /> <br />Selain itu, dapat menggunakan pasal 281 KUHP yaitu tindak pidana kesusilaan dimuka umum. Namun, pasal ini tidak eksplisit dinyatakan untuk kasus Unsri.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />Komnas Perempuan: Belum Ada Aturan Undang-undang Pelecehan Seksual Non Fisik