Surprise Me!

PPKM Level 3 Akan Berlaku Jelang Libur Nataru, Bagaimana Dampak Terhadap Pengusaha Ritel?

2021-12-03 620 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan PPKM level 3 selama masa libur nataru, dinilai pemerintah tak akan terlalu memengaruhi ritel. <br /> <br />Sebelumnya, Pemerintah mengklaim pengetatan aktivitas perjalanan, saat libur nataru kali ini, telah memperhatikan sejumlah aspek, termasuk perekonomian masyarakat. <br /> <br />Selain itu, Pemerintah Pusat kembali menetapkan DKI Jakarta berstatus PPKM level 2 hingga 13 Desember mendatang. <br /> <br />Baca Juga DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2 Jelang Libur Nataru, Warga Diminta Kurangi Mobilitas di https://www.kompas.tv/article/237447/dki-jakarta-kembali-terapkan-ppkm-level-2-jelang-libur-nataru-warga-diminta-kurangi-mobilitas <br /> <br />Terkait penetapan PPKM level 2, Pemprov DKI akan menyesuaikan sejumlah aturan pembatasan. <br /> <br />Sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi. <br /> <br />Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50 persen. <br /> <br />Pusat perbelanjaan atau mal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. <br /> <br />Seluruh pengunjung mal harus menjalani skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan kegiatan makan di tampat dibatasi hingga 60 menit. <br /> <br />Bagaimana kacamata ritel melihatnya? <br /> <br />Kompas Bisnis membahasnya langsung Bersama Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238256/ppkm-level-3-akan-berlaku-jelang-libur-nataru-bagaimana-dampak-terhadap-pengusaha-ritel

Buy Now on CodeCanyon