KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Jumat (3/12), pemerintah Indonesia menambah masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang baru tiba dari luar negeri menjadi 10 hari. <br /> <br />Aturan ini diterapkan demi mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron ke tanah air. <br /> <br />Jika sebelumnya hanya tujuh hari, masa karantina berubah menjadi 10 hari bagi WNI dan WNA yang tidak datang dari 11 negara dengan kasus Covid-19 varian Omicron. <br /> <br />Sedangkan untuk masa karantina WNI yang datang dari 11 negara yang memiliki temuan kasus covid-19 varian Omicron, masih tetap 14 hari. <br /> <br />Langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain, misalnya Jepang. <br /> <br />Jepang mengonfirmasi kasus pertama varian Omicron pada Selasa (30/11). <br /> <br />Kasus pertama varian Omicron di Jepang ditemukan dari seorang Diplomat Namibia yang tiba di Bandara Narita, Tokyo. <br /> <br />Dalam waktu sesingkatnya, pemerintah Jepang pun menutup pintu masuk bagi WNA selama satu bulan, dimulai per 30 November 2021. <br /> <br />Baca Juga Amerika Serikat Konfirmasi Kasus Omicron Baru di Negara Bagian New York dan Colorado di https://www.kompas.tv/article/238247/amerika-serikat-konfirmasi-kasus-omicron-baru-di-negara-bagian-new-york-dan-colorado <br /> <br />Melihat hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah siap menghadapi varian Omicron. <br /> <br />Salah satunya, dengan menyiapkan kebutuhan obat, oksigen, tenaga kesehatan, serta mempercepat program vaksinasi Covid-19. <br /> <br />Sudah ada 23 negara menurut World Health Organization (WHO) yang melaporkan adanya kasus Omicron. <br /> <br />Lalu, bagaimana antisipasi lanjutan pemerintah Indonesia setelah melarang warga dari 11 negara? <br /> <br />Dalam video di atas, sahabat Kompas TV dapat menemukan informasi selengkapnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238262/23-negara-laporkan-kasus-omicron-simak-instruksi-satgas-covid-19-soal-kebijakan-mobilitas-wni-wna
