DENPASAR, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 Tentang Pencegahan Penanganan Covid-19, dan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). <br /> <br />Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara - ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. <br /> <br />ASN Kota Denpasar diimbau untuk mengindahkan dan mentaati aturan tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, usai libur Natal dan Tahun Baru. <br /> <br />Sanksi tegas pun akan diberikan jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut mengambil cuti dan berlibur saat Natal dan Tahun Baru mendatang. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#nataru #asn #cuti <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238277/asn-tidak-boleh-cuti-natal-dan-tahun-baru