KARAWANG, KOMPAS.TV - Valencya Lim, istri yang sempat dituntut penjara karena omeli suaminya, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang. <br /> <br />Majelis Hakim menilai, Valencya tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, sebagaimana dalam dakwaan jaksa. <br /> <br />Setelah pengadilan, Valencya tak kuasa menahan haru seusai hakim memutus bebas dirinya. <br /> <br />Hakim Ketua, Ismail Gunawan membebaskan Valencya dari dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya. <br /> <br />Selain rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya, Valencya juga berharap tidak ada lagi pihak-pihak membuat permasalahan terhadapnya. <br /> <br />Sebab, kasus KDRT bukan satu-satunya yang menjerat dirinya. <br /> <br />Ada pula laporan lain yang ditujukan kepadanya. <br /> <br />Baca Juga Momen Haru Sujud Syukur Valencya di Hadapan Majelis Hakim Usai di Vonis Bebas di https://www.kompas.tv/article/238121/momen-haru-sujud-syukur-valencya-di-hadapan-majelis-hakim-usai-di-vonis-bebas <br /> <br />Sebelumnya, Valencya sempat dituntut satu tahun penjara karena didakwa melakukan KDRT psikis kepada sang suami. <br /> <br />Kemarahan pada suaminya yang mabuk jadi pangkal masalah. <br /> <br />Namun kasus yang menimpa Valencya menyita perhatian publik, hingga akhirnya Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara. <br /> <br />Sejumlah jaksa diperiksa, bahkan Asisten Pidana Umum Kejakasaan Tinggi Jawa Barat dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Tiga penyidik yang menangani perkara Valencya juga diperiksa Propam Polda Jabar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238292/valencya-lim-bebas-ada-asisten-pidana-umum-kejaksaan-tinggi-jawa-barat-yang-dicopot-dari-jabatan