PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). <br /> <br />Namun, berbeda dengan yang sebelumnya, tidak ada penyekatan jalan untuk pembatasan kali ini. <br /> <br />Yang dilakukan pemerintah Kota Pontianak adalah membatasi 50 persen tempat ibadah dan tempat usaha, serta penutupan taman-taman kota. <br /> <br />Keputusan PPKM Level 3 ini adalah hasil rapat Pemkot dengan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). <br /> <br />Surat Edaran baru saja dikeluarkan pada hari ini, Jumat (3/12). <br /> <br />Baca Juga 23 Negara Laporkan Kasus Omicron, Simak Instruksi Satgas Covid-19 soal Kebijakan Mobilitas WNI-WNA! di https://www.kompas.tv/article/238262/23-negara-laporkan-kasus-omicron-simak-instruksi-satgas-covid-19-soal-kebijakan-mobilitas-wni-wna <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238271/pontianak-mulai-ppkm-level-3-kapasitas-tempat-ibadah-dan-usaha-dipangkas-jadi-50-persen