PEKANBARU, KOMPAS.TV - Pascapenularan Covid-19 di Abdurrab Islamic School, tim dari Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap sekolah. <br /> <br />Direktur hingga Kepala Sekolah SMA dan SMP Abdurrab Islamic School juga ikut diperiksa oleh penyidik. <br /> <br />Bukan tanpa alasan, Abdurrab Islamic School Pekanbaru menjadi klaster penularan Covid-19 setelah 127 siswa dan guru terkonfirmasi positif Covid-19. <br /> <br />Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru lantas memutuskan asrama di sekolah ini menjadi lokasi isolasi terpadu. <br /> <br />Baca Juga 127 Orang Siswa Dan Guru Abdurrab Positif Korona di https://www.kompas.tv/article/237984/127-orang-siswa-dan-guru-abdurrab-positif-korona <br /> <br />Pemeriksaan polisi dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta sebagai pembuktian unsur Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. <br /> <br />Di mana pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka akan diancam pidana maksimal satu tahun penjara atau ancaman denda sebesar Rp 1 juta. <br /> <br />Selain melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, petugas kepolisian juga mengumpulkan dokumen untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238276/127-siswa-dan-guru-positif-covid-19-pihak-sekolah-abdurrab-di-pekanbaru-diperiksa-kepolisian