GORONTALO, KOMPAS TV - Kurang lebih 2 jam diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Bupati nonaktif Kabupaten Boalemo Darwis Moridu keluar dari kantor Kejaksaan dan langsung menyapa sejumlah wartawan di depan kantor kejaksaan. <br /> <br />Dalam keterangannya, Darwis Moridu menyatakan, dirinya diajukan sejumlah pertanyaan terkait pekerjaan penerangan jalan umum atau PJU dengan anggaran 18 milyar rupiah. <br /> <br />Menurutnya, pekerjaan penerangan jalan umum ini dilakukan berdasarkan usulan 82 Kepala Desa di Boalemo. Setelah dilakukan kajian, usulan ini kemudian ditindaklanjuti kepembahasan di DPRD sebagaimana mekanisme yang ada. <br /> <br />Sementar itu Kepala Seksi Penerangan Umum Kajati Gorontalo Mohammad Kasad ketika dikonfirmasi menyatakan, Darwis Moridu diperiksa sebagai saksi, terkait kapasitasnya sebagai Bupati aktif pada saat itu. <br /> <br />Satu hal yang menjadi fokus pemeriksaan Darwis adalah terakit, pemembentukan panitia lelang, yang kemudian dibatalkannya. <br /> <br />Sejauh ini, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain diantaranya, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas swasta, Ungkap Mohammad Kasad. <br /> <br />Baca Juga Proyektil Peluru Yang Melukai Anak Berasal Dari Oknum Polisi di https://www.kompas.tv/article/238376/proyektil-peluru-yang-melukai-anak-berasal-dari-oknum-polisi <br /> <br />Sejak dikeluarkan surat printah penyidikan pada Maret 2021, penyidik Kejaksaan yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum Boalemo, belum menetapkan tersangka. <br /> <br /> <br /> <br />#bupatiboalemononaktf #darwismoridu #kejaksaan #gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238389/bupati-nonaktif-kabupaten-boalemo-diperiksa-penyidik-kejaksaan-tinggi-gorontalo