KOMPAS.TV - Polri secara resmi mengangkat Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021. <br /> <br />Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang disampaikan kepada Jurnalis KompasTV, Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. <br /> <br />Namun, untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama badan kepegawaian negara. <br /> <br />Baca Juga Kapolri Terbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2021, Novel Baswedan Dkk Akhirnya Diangkat Jadi ASN Polri di https://www.kompas.tv/article/238377/kapolri-terbitkan-peraturan-nomor-15-tahun-2021-novel-baswedan-dkk-akhirnya-diangkat-jadi-asn-polri <br /> <br />Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. <br /> <br />Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. <br /> <br />Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. <br /> <br />Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. <br /> <br />Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238441/resmi-polri-angkat-novel-baswedan-dan-eks-pegawai-kpk-menjadi-asn-polri