JEMBER, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua kurir pengedar narkoba dalam Lapas Kelas II A Jember. <br /> <br />Tim Satresnarkoba Polres Jember, menggeledah mobil jasa pengantar paket barang, di Jalan Panjaitan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Selasa (02/12) malam lalu. <br /> <br />Baca Juga Sempat Tabrak Polisi Saat Penangkapan, 4 Bandar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap! di https://www.kompas.tv/article/238477/sempat-tabrak-polisi-saat-penangkapan-4-bandar-narkoba-jaringan-internasional-berhasil-ditangkap <br /> <br />Polisi menemukan satu kotak paket narkotika jenis sabu, seberat 100,15 gram dan menangkap MY, penerima paket sekaligus kurir. <br /> <br />Penangkapan MY terjadi atas pengembangan kasus penangkapan kurir lainnya RR, warga Jember, dengan barang bukti, 17 paket sabu, seberat 3,19 gram. <br /> <br />Kedua tersangka, dijerat pasal tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238480/polisi-bekuk-2-kurir-pengedar-narkoba-dalam-lapas-pelaku-terancam-20-tahun-penjara
