JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah akan menerapkan status PPKM ke level 3, untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus covid-19. <br /> <br />Hal ini tercantum di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. <br /> <br />Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pergi liburan, demi keselamatan bersama. <br /> <br />Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia, untuk menekan lonjakan kasus covid-19 yang disebabkan libur panjang. <br /> <br />Baca Juga Terapkan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru, Akankah Efektif Cegah Lonjakan Kasus Covid-19? di https://www.kompas.tv/article/238250/terapkan-ppkm-level-3-jelang-libur-nataru-akankah-efektif-cegah-lonjakan-kasus-covid-19 <br /> <br />Pada peraturan inmendagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19, pada saat libur nataru, pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat serta pengawasan protokol kesehatan. <br /> <br />Dokter sekaligus traveller, Nadia Alaydrus mendukung upaya pemerintah memberlakukan PPKM level 3 untuk mencegah adanya gelombang ketiga akibat liburan. <br /> <br />Dia menyebut, berbagai kegiatan bisa menjadi alternatif pengisi liburan di rumah bersama keluarga. <br /> <br />Seperti memasak dan bermain bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238531/yuk-tunda-dulu-liburan-nataru-demi-cegah-lonjakan-kasus-covid-19
