JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memperketat masuknya orang dari luar negeri guna mencegah varian Covid-19 Omicron masuk ke tanah air. <br /> <br />Khusus untuk penerbangan internasional, Kemenhub menentukan bahwa masa berlaku hasil negatif PCR kru pesawat menjadi 3 kali 24 jam. <br /> <br />Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 106 tahun 2021 tentang perubahan atas SE nomor 102 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Baca Juga Cegah Masuknya Varian Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan dan Karantina di https://www.kompas.tv/article/237008/cegah-masuknya-varian-omicron-kemenhub-perketat-aturan-perjalanan-dan-karantina <br /> <br />Dalam aturan baru tersebut, masa karantina seluruh kru pesawat yang semula 7 hari diperpanjang menjadi 10 hari. Selain itu, Kemenhub juga mengubah masa berlaku hasil negatif tes PCR bagi personel maskapai asing yang semula 7 kali 24 jam menjadi 3 kali 24 jam. <br /> <br />Dilansir dari tempo.co, sesuai dengan SE 102, Kementerian Perhubungan masih melarang masuknya WNA yang pernah berkunjung atau menetap di 11 negara, selama 14 hari sebelum ke tanah air. <br /> <br />Baca Juga Baru Kembali dari Nigeria, Suami-Istri di Prancis Tak Idap Gejala Covid-19 saat Positif Omicron di https://www.kompas.tv/article/238634/baru-kembali-dari-nigeria-suami-istri-di-prancis-tak-idap-gejala-covid-19-saat-positif-omicron <br /> <br />Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. <br /> <br />Sementara, WNI dari 11 negara tersebut tetap boleh ke Indonesia. Mereka harus membawa tes PCR 3 X 24 jam sebelum ke Indonesia, dan ikut tes PCR di bandara kedatangan. Lalu, mereka juga harus karantina selama 14 hari. Nantinya, tes PCR akan dilakukan lagi di hari ke-13. <br /> <br />Video editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238663/aturan-baru-kemenhub-untuk-penerbangan-internasional
