BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang Sekretaris Desa di Kabupaten Blitar Jawa Timur nekat menggelapkan uang pajak bumi bangunan milik puluhan warga. Akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian 90 juta rupiah. <br /> <br />Agus Alfian, Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi, karena menggelapkan dana pajak bumi bangunan milik puluhan warga. <br /> <br />Kasatreskrim polres blitar, akp ardyan yudo setyantono mengatakan bahwa kasus itu terbongkar setelah salah satu warga tidak dapat memproses akte jual beli tanah, karena pajak bumi bangunannya menunggak. <br /> <br />Karena merasa rutin membayar PBB setiap bulan, ia pun memeriksa Web Bapenda. Hasilnya terdapat tunggakan pajak bumi bangunan selama 1 tahun. Tidak hanya 1 orang, namun ada puluhan orang lainnya, yang mengalami hal serupa. Total dana pajak bumi bangunan yang tidak disetorkan pelaku mencapai 90 juta rupiah lebih. <br /> <br />Baca Juga Biduan Dangdut Gelapkan 15 Mobil Sewaan, Per Mobil Digadaikan 30 Juta Rupiah di https://www.kompas.tv/article/177030/biduan-dangdut-gelapkan-15-mobil-sewaan-per-mobil-digadaikan-30-juta-rupiah <br /> <br />Kini Sekretaris Desa Tegalrejo harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#penggelapan #pajakbumibangunan #sekretarisdesa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238679/sekretaris-desa-di-blitar-gelapkan-pajak-bumi-bangunan
