Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...<br /><br /><br />Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.<br /><br />Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.<br /><br />Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />Link Terkait:<br />https://banten.suara.com/read/2021/12/08/171431/humas-pn-tangerang-ungkap-alasan-cynthiara-alona-divonis-10-bulan-ternyata-karena<br /><br /># CynthiaraAlona #Vonis10Bulan<br /><br />Video Editor: Dewi Yuliantini<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
