PALANGKARAYA, KOMPAS.TV Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI untuk memproses hukum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. <br /> <br />Hal tersebut menyusul terjadinya dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Yonif Raider terhadap seorang anggota polwan. <br /> <br />"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santoso dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (8/12/2021). <br /> <br />Baca Juga Viral Polwan di Kalimantan Tengah Dipukuli Prajurit TNI di https://www.kompas.tv/article/239982/viral-polwan-di-kalimantan-tengah-dipukuli-prajurit-tni <br /> <br />Prantara menyebut dalam menangani kasus ini, penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polri untuk memproses hukum terhadap personel Korps Bhayangkara. <br /> <br />"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya. <br /> <br />Sebelumnya, tagar #SAVEPOLWAN ramai dan viral di media sosial pada Senin (6/12/2021) malam. <br /> <br />Tagar tersebut muncul usai beredarnya informasi soal insiden pemukulan terhadap seorang polwan, yakni Bripda Tazkia Nabila yang dilakukan oleh sejumlah orang diduga anggota TNI di Palangkaraya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/239984/panglima-tni-jenderal-andika-perkasa-akan-proses-hukum-anggota-tni-yang-pukul-polwan