KOMPAS.TV - Kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan ibarat fenomena gunung es yang masih saja terus terkuak. <br /> <br />Seperti beberapa lingkungan Pendidikan belakangan ini dari pendidikan formal hingga pendidikan diniyah atau pondok pesantren. <br /> <br />Baca Juga Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Kemenag Didorong Terbitkan Aturan Khusus di https://www.kompas.tv/article/241017/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-kemenag-didorong-terbitkan-aturan-khusus <br /> <br />Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mendorong khususnya Kemenag membuat semacam peraturan atau sistem tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan. <br /> <br />Satriwan juga menyebut, Kemendikbud maupun Kemenag untuk melakukan tes secara berkala kepada guru agar memastikan tenanga pendidik aman bagi anak-anak. <br /> <br />Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, di tahun 2018 data kekerasa seksual di pendidikan terjadi sebanyak 122 korban yang adalah laki-laki, 32 perempuan. <br /> <br />Kasus disumbangkan paling tinggi oleh guru olahraga di Kabupaten Tangerang sebanyak 41 korban, dan wali kelas di SD swasta Surabaya sebanyak 65 korban. <br /> <br />Tahun 2019 KPAI menerima laporan korban kekerasan seksual sebanyak 123 anak. 71 perempuan, 52 laki-laki. <br /> <br />Ditahun 2020-2021 memang catatan kekerasan seksual berkurang karena adanya sistem belajar online. Namun bukan berarti mengurangi jumlah kasus. <br /> <br />Retno menunjukan, total kekarasan seksual sebanyak 88% dilakukan oleh guru, 22% kepala sekolah. <br /> <br />Dimana 40% adalah guru olahraga, guru agama 13,3%, selebihnya guru mata pelajaran lain dan wali kelas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241035/miris-data-kpai-tunjukan-88-persen-kasus-kekerasan-seksual-dilakukan-oleh-guru