PALU, KOMPAS.TV - Meski pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di seluruh Indonesia jelang perayaan natal dan tahun baru. Namun syarat perjalanan tetap diperketat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transporatasi udara. <br /> <br />Pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 serentak di semua wilayah Indonesia pada natal dan tahun baru. Langkah ini diambil setelah melihat membaiknya penanganan pandemi covid 19 di Indonesia. <br /> <br />Terkait itu, syarat perjalanan domestik selama nataru pun ditetapkan, dijelaskan bahwa setiap penumpang wajib sudah divaksin lengkap serta melampirkan tes antigen dengan hasil negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Khusus bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap ataupun tidak dapat divaksin lantaran alasan medis tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh. <br /> <br />Sedangkan bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat, di antaranya telah melakukan pcr yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara. <br /> <br />Diketahui syarat penerbangan bagi setiap penumpang tetap diberlakukan mengikuti asesmen situasi pandemi berdasarkan peraturan yang berlaku disertai dengan sejumlah pengetatan. <br /> <br />Meski pemerintah batal menerapkan kebijakan PPKM level 3 di semua wilayah saat nataru, sebagai gantinya pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum. <br /> <br />#PPKMLevel3Batal #SyaratPenerbangan #BandaraMutiaraSisAljufriPalu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241252/ppkm-level-3-batal-syarat-penerbangan-tetap-diperketat