KOMPAS.TV - Desakan akan pengesahan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih berproses di DPR pun bermunculan. <br /> <br />Undang-Undang ini diharapkan akan memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. <br /> <br />Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Bintang Puspayoga juga meminta semua pihak mendukung dan mengawal pengesahan RUU TPKS. <br /> <br />Kami kutip dari laman Kompas.com, Bintang berharap semua pihak bisa bersinergi dan semangan mewujudkan perlindungan menyeluruh dan sistematik serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak Indonesia. <br /> <br />Disisi lain anggota Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan, PKS belum mensetujui RUU TPKS. PKS tidak ingin ada kekosongan hukum atas kejahatan seksual yang lain. <br /> <br />"Fraksi PKS menolak rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum didahului adanya pengesahan larangan perjinazhan dan penyimpangan seksual," Kata Kurniasih. <br /> <br />Baca Juga PKS Tak Setujui RUU TPKS Bila Belum Ada Hukum Zina dan Penyimpangan Seksual di https://www.kompas.tv/article/241289/pks-tak-setujui-ruu-tpks-bila-belum-ada-hukum-zina-dan-penyimpangan-seksual <br /> <br />Menanggapi itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, hal tersebut seperti sandera, seolah-olah persyaratannya harus ada terlebih dahulu padahal korban berjatuhan. <br /> <br />Andy menilai, kasus yang sedang berlangsung bukan hanya sekedar penyimpangan. Dan dengan menunda-nunda pengesahan Undang-Undang kapasitas untuk menangani korban kekerasan seksual tidak sebanding dengan laju pelaporan dan pengungkapan <br /> <br />"Bayangkan ini kita mau nunggu berapa banyak lagi korban-korban dengan situasi yang fatal." Ujar Andy. <br /> <br />Andy juga berharap, upaya langkah maju RUU TPKS betul-betul mendapat perhatian tanpa menunggu pembahasan dari RUU yang lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241320/komnas-perempuan-berharap-ruu-tpks-segara-disahkan
