KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan rata-rata 12 persen. <br /> <br />Khusus untuk sigaret kretek tangan, kenaikan cukai dibatasi maksimal 4.5 persen dengan mempertimbangkan industri padat karya dan petani tembakau. <br /> <br />Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kenaikan cukai rokok dapat menekan produksi rokok hingga 9.7 miliar batang, serta menekan prevalensi merokok anak dan dewasa. <br /> <br />Kenaikan cukai rokok berlaku mulai Januari 2022. Kenaikan cukai bervariasi tergantung pada golongan. <br /> <br />Sebagai contoh, untuk kategori sigaret putih mesin satu, tarif cukai rokok naik 13.9 persen. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Naikkan Tarif CHT Rata-Rata 12 Persen, Harga Rokok Bakal Terdampak di https://www.kompas.tv/article/241496/pemerintah-naikkan-tarif-cht-rata-rata-12-persen-harga-rokok-bakal-terdampak <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241535/cukai-rokok-kembali-naik-rata-rata-12-persen-per-tahun-2022