Surprise Me!

Simak! Cara Membuat SKCK Online via Laman skck.polri.go.id

2021-12-15 426 Dailymotion

KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan. <br /> <br />SKCK berisi catatan atau bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, serta mempunyai masa berlaku selama 6 bulan. <br /> <br />Selain dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat, pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi dengan mengisi form dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. <br /> <br />Untuk mengurus SKCK secara online, pemohon dapat menyiapkan syarat dokumen berupa soft file yang terdiri dari: <br /> <br /> KTP Paspor (untuk SKCK Mabes Polri) Kartu Keluarga Akta lahir/Ijazah Soft file rumus sidik jari Foto ukuran 4x6Baca Juga Aplikasi Sigalang, Urus SKCK di Polres Pemalang Tinggal Klik dari Ponsel di https://www.kompas.tv/article/205415/aplikasi-sigalang-urus-skck-di-polres-pemalang-tinggal-klik-dari-ponsel <br /> <br />Lalu, bagaimana alur prosedur atau cara pembuatan SKCK secara online? <br /> <br />1. Akses layanan SKCK online di laman skck.polri.go.id. <br /> <br />2. Pilih menu form pendaftaran, isi data pada form yang tersedia secara lengkap. <br /> <br />3. Untuk kolom 'jenis keperluan di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK. <br /> <br />4. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada. <br /> <br />5. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. <br /> <br />6. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen. <br /> <br />7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. <br /> <br />Selesai mengisi formulir, pemohon mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK. Setiap pembuatan SKCK dikenakan biaya pelayanan sebesar Rp30.000. <br /> <br />Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat mencetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih. <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241093/simak-cara-membuat-skck-online-via-laman-skck-polri-go-id

Buy Now on CodeCanyon