JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban pencurian akan dimutasi keluar daerah setelah sidang etik dan disiplin selesai. <br /> <br />Selain dimutasi oknum polisi itu bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga kurungan selama 21 hari. <br /> <br />Sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya, mutasi keluar dari Polda Metro Jaya atau tour of area akan diberikan kepada oknum polisi itu. <br /> <br />Baca Juga Polisi Marahi Wanita Korban Pencurian di Rawamangun, Polres Jaktim hingga Polda Metro Minta Maaf di https://www.kompas.tv/article/241520/polisi-marahi-wanita-korban-pencurian-di-rawamangun-polres-jaktim-hingga-polda-metro-minta-maaf <br /> <br />Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan hanya memberikan sanksi kepada satu orang, lantaran hanya Aipda Rudi yang berkomunikasi secara langsung dengan korban, tanpa keterlibatan anggota lainnya. <br /> <br />Hal ini berawal dari kasus pencurian sejumlah barang dan uang di dalam mobil inilah yang membuat Kapolda Metro Jaya geram. <br /> <br />Korban yang melapor ke Polsek Pulogadung, Jakarta Timur mengaku tidak mendapat pelayanan yang baik dari polisi. <br /> <br />Hingga kasusnya pun viral. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242156/buntut-dari-tak-layani-laporan-pencurian-warga-anggota-polsek-pulo-gadung-akan-dimutasi