BLITAR, KOMPAS.TV - 5 orang pengedar narkoba antar kota ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti puluhan gram sabu senilai lebih dari 40 juta rupiah. <br /> <br />5 orang pengedar narkoba dari berbagai daerah di Jawa Timur ini, diringkus Satreskoba Polres Blitar Kota. Para pelaku merupakan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Blitar. <br /> <br />Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti lebih dari 24 gram sabu senilai 40 juta rupiah. Dalam aksinya para pelaku selalu mengincar anak muda dan pekerja di sektor non formal. <br /> <br />Untuk mengelabui Polisi, para pelaku menggunakan sistem ranjau saat bertransaksi narkoba. Menurut para pelaku barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba di wilayah Jawa Timur. <br /> <br />Kini para pelaku dijerat pasal 114 Undang - Undang RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />#beritablitar <br />#sabu <br />#sindikatnarkoba <br />#narkoba <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242172/edarkan-puluhan-gram-sabu-pengedar-narkoba-ditangkap