KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. <br /> <br />Pemerintah memberlakukan aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional, yang sebelumnya hanya menerapkan 7 hari karantina. <br /> <br />Kebijakan ini diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Dalam Addendum itu menyatakan, pertama masyarakat yang baru tiba dari luar negeri harus melakukan tes ulang PCR dan karantina 10 hari. <br /> <br />Kedua, Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina di rumah masing-masing selama 10 hari. <br /> <br />Baca Juga Menkes: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Demi Cegah Penyebaran Omicron di https://www.kompas.tv/article/242211/menkes-pelaku-perjalanan-internasional-wajib-karantina-10-hari-demi-cegah-penyebaran-omicron <br /> <br />Ketiga, untuk WNI dan WNA akan menjalani tes PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina pelaku perjalanan yang melakukan karantina dengan durasi 10 hari atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 hari. <br /> <br />Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri. <br /> <br />Namun demikian, ada beberapa kriteria kelompok yang bebas dari aturan karantina. <br /> <br />Seperti warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas. <br /> <br />Kemudian pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan, lalu pendatang yang masuk dalam skema travel corridor arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20. <br /> <br />Walaupun mendapatkan keringanan, pihak pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Baca Juga Terungkap! Elkan Baggott Awalnya Harus Menjalani Karantina selama 10 Hari di https://www.kompas.tv/article/242175/terungkap-elkan-baggott-awalnya-harus-menjalani-karantina-selama-10-hari <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242216/aturan-baru-karantina-bagi-pelaku-perjalanan-internasional-pengecualian-bagi-beberapa-kriteria
