KOMPAS.TV - Didakwa telah menjual vaksin covid-19, Dokter Indra Wirawan dituntut hukuman penjara 4 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta rupiah. <br /> <br />Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang merupakan dokter dengan bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan terbukti melakukan vaksinasi berbayar kepada masyarakat atas ajakan rekannya. <br /> <br />Terdakwa mendapatkan vaksin covid 19 merek Sinovac dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara dengan mengajukan permintaan vaksin bagi para tahanan dari Kemenkumham. <br /> <br />Baca Juga Selain Harus Transparan, DPR Minta Harga Vaksin Booster Covid-19 Terjangkau Bagi Masyarakat di https://www.kompas.tv/article/241840/selain-harus-transparan-dpr-minta-harga-vaksin-booster-covid-19-terjangkau-bagi-masyarakat <br /> <br />Terdakwa menerima uang hingga 130 juta rupiah yang diperoleh dari vaksinasi kepada lebih dari 500 orang. <br /> <br />Selain terdakwa Indra Irawan, kasus penjualan vaksin ini turut melibatkan tiga orang lainnya, yakni K-S, dokter PNS di Dinas Kesehatan Sumatra Utara, S yang bertugas di Seksi Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatra Utara dan S rekan yang mencari warga yang mau vaksinasi berbayar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242311/dokter-penjual-vaksin-covid-19-dituntut-4-tahun-penjara