Surprise Me!

Pemerintah Kembali Mengeluarkan Aturan Terbaru Kebijakan Karantina dari Luar Negeri

2021-12-16 480 Dailymotion

KOMPAS.TV - Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penyebaran varian Omicron ke Tanah Air. Namun demikian, ada beberapa kriteria kelompok yang bebas dari aturan karantina ini. <br /> <br />Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. <br /> <br />Pemerintah memberlakukan aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya hanya menerapkan 7 hari karantina. <br /> <br />Kebijakan ini diatur dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional di masa pandemi covid-19. <br /> <br />Dalam addendum itu menyatakan pertama masyarakat yang baru tiba dari luar negeri harus melakukan tes ulang PCR dan karantina 10 hari. <br /> <br />Kedua, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina di rumah masing-masing selama 10 hari. <br /> <br />Ketiga, untuk WNI dan WNA akan menjalani tes PCR kedua dengan ketentuan pada hari kesembilan karantina pelaku perjalanan yang melakukan karantina dengan durasi 10 hari atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 hari. <br /> <br />Baca Juga Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas, Satgas Covid-19 Beber Alasannnya di https://www.kompas.tv/article/242241/karantina-mandiri-hanya-untuk-pejabat-eselon-1-ke-atas-satgas-covid-19-beber-alasannnya <br /> <br />Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan ini berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri. <br /> <br />Namun demikian, ada beberapa kriteria kelompok yang bebas dari aturan karantina, seperti warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas. <br /> <br />Kemudian pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan, lalu pendatang yang masuk dalam skema travel corridor arrangement dan delegasi negara anggota G20. <br /> <br />Walaupun mendapatkan keringanan, pihak pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242313/pemerintah-kembali-mengeluarkan-aturan-terbaru-kebijakan-karantina-dari-luar-negeri

Buy Now on CodeCanyon