JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya. <br /> <br />Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang agar bisa menghindar dari kewajiban karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli. <br /> <br />Di hadapan Satgas Saber Pungli, Mahfud menginginkan pengusutan tuntas dugaan keterlibatan ASN dalam kasus Rachel Vennya dan Salim Nauderer. Ia meminta semua yang terlibat harus diproses secara hukum. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Minta Anaknya Ikut Aturan Karantina: Kalau Ada Kasus Saya Kasih Kamu ke Aparat! di https://www.kompas.tv/article/242062/mahfud-md-minta-anaknya-ikut-aturan-karantina-kalau-ada-kasus-saya-kasih-kamu-ke-aparat <br /> <br />Mahfud mengatakan kasus itu harus jadi pelajaran. Namun, ia menegaskan yang juga tak kalah penting adalah kesadaran moral dari setiap warga negara untuk tidak melanggar hukum. <br /> <br />Seperti yang diketahui, Rachel memberikan sejumlah uang untuk menghindari keharusan karantina seusai berkunjung dari luar negeri. <br /> <br />Dalam kasus yang dimaksud Mahfud, selebgram rachel venya dijatuhi vonis penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan. Sidang kasus tersebut juga mengungkap adanya uang senilai 40 juta Rupiah yang diberikan oleh Rachel Vennya. <br /> <br />Video editor: M. Rengga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242329/menko-mahfud-sebut-kasus-rachel-vennya-tergolong-pungli-minta-seluruh-pihak-yang-terlibat-diusut