MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim Unit Resmob Polsek Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap 3 orang korban yang terjadi di sebuah minimarket, di Jalan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Makassar beberapa hari lalu. <br /> <br />Tertangkap kedua pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi yang memperlihatkan pelaku menganiaya 3 korban, dengan cara membabi buta menggunakan senjata tajam yang dibawahnya. <br /> <br />Usai mengamankaan para pelaku, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat menganiaya ketiga korban. <br /> <br />Baca Juga Mandor Tewas Ditikam Pekerja, Alasannya Hanya Karna Telat Bayar Upah di https://www.kompas.tv/article/242490/mandor-tewas-ditikam-pekerja-alasannya-hanya-karna-telat-bayar-upah <br /> <br />Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan bersama kedua pelaku lain, yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan. <br /> <br />Sehingga total keseluruhan jumlah pelaku penganiayaan sebanyak 4 orang, Kapolsek Panakukang, AKP Andi Ali Surya membenarkan terkait penangkapan para pelaku. <br /> <br />Dan untuk sementara motif dari kejadian ini diduga akibat dendam lama, meski begitu polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. <br /> <br />Kini kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang Kasus Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. <br /> <br />Baca Juga Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/article/242489/polda-metro-kasus-pungli-rachel-vennya-sudah-ditangani-berkas-pemeriksaan-telah-masuk-ke-kejaksaan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242495/polisi-tangkap-pelaku-penganiayaan-di-minimarket-diduga-motif-penganiayaan-karena-dendam-lama