RIAUONLINE,PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru gagalkan pengiriman dua kilogram narkotika jenis sabu menuju Kota Jambi.<br /><br />Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga Jambi dengan barang bukti dua kilogram sabu.<br /><br />“Empat pelaku inisial S, AB, AS dan MDG, satu orang ditangkap di Pekanbaru, sisanya ditangkap di Jambi,” ungkapnya, Kamis, 16 Desember 2021.<br /><br />Pria Budi menyebut, kejadian berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya orang yang diduga membawa narkotika menuju Kota Jambi.<br /><br />“Tim melakukan penangkapan terhadap S di sebuah kantor travel di Pekanbaru, dari pelaku S kita amankan barang bukti dua kilogram sabu,” ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap S, ia diminta oleh seseorang inisial AB untuk mengantar barang haram tersebut ke Kota Jambi.<br /><br />“Tim kemudian berangkat ke Jambi untuk mengetahui siapa yang akan menerima barang tersebut, satu pelaku inisial AB ditangkap di salah satu hotel di Jambi,” sebutnya.<br /><br />Tak sampai disitu, dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya inisial AS dan MDG yang juga disuruh untuk mengambil sabu tersebut.<br /><br />“Sabu tersebut diantar dengan cara sistem lempar,” terangnya.<br /><br />Selanjutnya keempat pelaku digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.<br /><br />Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/read/2021/12/16/polresta-pekanbaru-gagalkan-pengiriman-2-kilogram-sabu-ke-jambi<br /><br />#riauonline<br />#polrestapekanbaru<br />#riaudaruratnarkoba