LAMPUNG, KOMPAS.TV Siapa sangka, nyawa anak berusia dua tahun di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung harus melayang di tangan sang ibu tiri Linda Sari (24). <br /> <br />Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (13/11/2021) lalu, yang dilatarbelakangi rasa kesal tersangka terhadap sang suami atau ayah korban. <br /> <br />Baca Juga Terseret Arus Drainase, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di https://www.kompas.tv/article/241311/terseret-arus-drainase-bocah-ditemukan-tak-bernyawa <br /> <br />Sementara, menurut keterangan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi menerangkan bahwa korban dihabisi dengan cara dianiaya dan dibekap mulut, serta hidung hingga korban meregang nyawa. <br /> <br />"Motif dari pelaku melakukan hal tersebut karena kesal. Kesal terhadap anak dan suaminya," terangnya. <br /> <br />Dengan mengenakan baju tahanan, Linda Sari (24) mengungkapkan rasa penyesalannya setelah membunuh sang anak tiri yang masih berusia dua tahun. <br /> <br />"Menyesal. Saya minta maaf untuk suami, ibu mertua. Saya tidak ada maksud buat kayak gitu," ungkap tersangka Linda. <br /> <br />Baca Juga Temuan Mayat Wanita Nyaris Tanpa Busana Gegerkan Warga di https://www.kompas.tv/article/240209/temuan-mayat-wanita-nyaris-tanpa-busana-gegerkan-warga <br /> <br />Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi, barang bukti, dan autopsi korban. <br /> <br />Kini, Linda Sari (24) harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dengan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. <br /> <br />#pembunuhan #penganiayaan #kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242792/seorang-ibu-muda-tega-bunuh-anak-tiri-berusia-dua-tahun