PAPUA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan mendeportasi warga China yang ditangkap di Kabupaten Waropen pada bulan November lalu. <br /> <br />Keenam warga negara China itu tidak memilki dokumen resmi masuk ke Indonesia dan melakukan penambangan ilegal. <br /> <br />Mereka ditangkap di hutan wilayah distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua. <br /> <br />Kurang lebih tiga tahun di Indonesia, WN asal China ini bekerja secara berpindah-pindah. <br /> <br />Mereka berhasil ditangkap personil TNI karena melakukan penambangan emas secara ilegal. <br /> <br />WN China yang ditangkap juga masuk ke Indonesia secara ilegal, melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Mei 2018 menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku hanya 30 hari. <br /> <br />Namun sejak saat itu mereka tidak pernah kembali lagi ke negara asalnya. <br /> <br />Selain dideportasi, mereka juga bakal diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242913/ditangkap-saat-lakukan-penambangan-emas-ilegal-6-wn-asal-china-akhirnya-dideportasi