KOMPAS.TV - Dalam upaya pengetatan, pintu kendatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, pihak imigrasi menyebut ada 99 warga negara asing yang ditolak dan harus kembali ke negara asalnya. <br /> <br />Menurut Kabid Tikim Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman ada 99 WNA yang ditolak saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. <br /> <br />Para WNA itu termasuk dalam 11 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia, karena terdeteksi adanya penyebaran covid-19 varian Omicron. <br /> <br />Data itu, berdasarkan periode 29 November hingga 16 Desember lalu. Sebagai upaya, pengetatan pemeriksaan guna menekan penyebaran varian Omicron di Indonesia. <br /> <br />Selain itu, pihak imigrasi pun menyebut, ada peningkatan jumlah kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri. Tercatat, 15.000 lebih WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada periode yang sama. <br /> <br />Baca Juga Libur Natal dan Tahun Baru Segera Tiba, Pendatang dari Luar Negeri Membeludak Bandara Soekarno-Hatta di https://www.kompas.tv/article/242974/libur-natal-dan-tahun-baru-segera-tiba-pendatang-dari-luar-negeri-membeludak-bandara-soekarno-hatta <br /> <br />Setelah diumumkannya kasus pertama covid-19 varian Omicron di Indonesia. Bandara International Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan di pintu kedatangan internasional. <br /> <br />Petugas bandara menambah pos pemeriksaan untuk memeriksa dokumen perjalanan penumpang. Jika ada penumpang berasal dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, maka petugas bandara tidak melanjutkan surat kedatangan perjalanan. <br /> <br />Selain itu petugas bandara pun menambah terminal kedatangan internasional untuk menghindari adanya penumpukan penumpang yang baru tiba. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243038/99-wna-tidak-boleh-masuk-indonesia-untuk-cegah-penyebaran-varian-omicron
