Surprise Me!

Apa Hukuman Gaga Muhammad Setelah Didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2009?

2021-12-18 89 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, setelah sempat mengalami gangguan lambung dan sesak napas. <br /> <br />Mendiang Laura ramai diperbincangkan warganet karena mengalami cedera saraf tulang belakang akibat kecelakaan mobil yang dialaminya. <br /> <br />Abu jenazah Laura dilepaskan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. <br /> <br />Sebelum meninggal dunia, Laura melaporkan mantan kekasihnya Gaga Muhammad, karena menyebabkan dirinya kecelakaan dan lumpuh. <br /> <br />Kasus ini sudah sampai tahap persidangan dan terdakwa telah ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021. <br /> <br />Jaksa penuntut umum memastikan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sampai putusan Majelis Hakim. <br /> <br />Baca Juga Suasana Khidmat Pelarungan Abu Kremasi Selebgram Laura Anna, Dihadiri Keluarga dan Sahabat di https://www.kompas.tv/article/242999/suasana-khidmat-pelarungan-abu-kremasi-selebgram-laura-anna-dihadiri-keluarga-dan-sahabat <br /> <br />Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut, kasus ini akan tetap menggunakan dakwaan Pasal 310 Ayat 3, terkait kecelakaan yang menyebabkan luka berat atau permanen, dan tidak dapat berubah. <br /> <br />Terdakwa Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243142/apa-hukuman-gaga-muhammad-setelah-didakwa-pasal-310-ayat-3-uu-nomor-2-tahun-2009

Buy Now on CodeCanyon