JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengklaim, kebijakan ini menjunjung asas keadilan bagi buruh dan pengusaha. <br /> <br />Dengan kenaikan sebesar 5,1 persen upah minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp4,6 juta rupiah. <br /> <br />Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau sebesar Rp37 ribu. <br /> <br />Keputusan menaikkan UMP DKI menurut Pemprov, menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Disisi lain, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,85 persen disayangkan APINDO DKI, terlebih masih dalam masa pandemi covid-19. <br /> <br />Karena kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak pada wilayah-wilayah lain. <br /> <br />APINDO DKI akan menempuh jalur hukum, terkait revisi kenaikan UMP di DKI. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243204/merasa-keberatan-dengan-revisi-ump-2022-dki-jakarta-apindo-akan-tempuh-jalur-hukum