JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, menjadi 5,1 persen. <br /> <br />Namun keputusan ini, mengundang kekecewaan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). <br /> <br />Kabar baik diterima para pekerja di wilayah Jakarta. <br /> <br />Sabtu (18/12) kemarin, di momen akhir pekan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan putusan, merevisi kenaikan UMP 2022. <br /> <br />Dari sebelumnya 0,85 persen, naik menjadi 5,1 persen; atau dari yang sebelumnya sebesar Rp 37.000 menjadi Rp 225.000. <br /> <br />Dengan kenaikan ini UMP DKI ini, total akhir menjadi Rp 4.641.854. <br /> <br />Baca Juga Upah Minimum Kabupaten Karangasem Bali Naik Rp 1, Kepala Disnaker Klaim Serikat Buruh Setuju di https://www.kompas.tv/article/237554/upah-minimum-kabupaten-karangasem-bali-naik-rp-1-kepala-disnaker-klaim-serikat-buruh-setuju <br /> <br />Menurut Pemprov DKI, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan atas dasar keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. <br /> <br />Namun, angin segar bagi pekerja ini, mendapat tanggapan berbeda dari APINDO. <br /> <br />APINDO DKI menyayangkan keputusan Pemprov, terlebih saat ini situasi masih dalam masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Asosiasi mereasa revisi kenaikan UMP di DKI dapat berdampak pada wilayah-wilayah lain. <br /> <br />Menindak hal ini, upaya hukum pun akan ditempuh oleh asosiasi. <br /> <br />Sebelum pandemi, rata-rata kenaikan UMP DKI dalam 6 tahun terakhir tercatat 8,6 persen. <br /> <br />Pemprov DKI pun melayangkan usulan peninjauan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait kenaikkan UMP Jakarta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243374/asosiasi-pengusaha-indonesia-minta-pemprov-dki-batalkan-revisi-kenaikan-ump-2022
