KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi, setelah sebelumnya setuju menaikan upah di angka 0,85%, Anies menaikan upah 5,1%. <br /> <br />Apindo DKI Jakarta merespon hal ini dan siap menempuh jalur hukum terkait revisi upah di DKI Jakarta ini. <br /> <br />Anies menaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp 4,6 juta. <br /> <br />Sebelum Anies setuju, kenaikan UMP DKI hanya 0,85% atau sebesar Rp 37.000,-. <br /> <br />Baca Juga Asosiasi Pengusaha Indonesia Minta Pemprov DKI Batalkan Revisi Kenaikan UMP 2022 di https://www.kompas.tv/article/243374/asosiasi-pengusaha-indonesia-minta-pemprov-dki-batalkan-revisi-kenaikan-ump-2022 <br /> <br />Apindo DKI Jakarta menyayangkan keputusan Pemprov DKI merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%. <br /> <br />Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kenaikan UMP di DKI berdampak pada wilayah-wilayah lain. <br /> <br />Apindo DKI akan menempuh jalur hukum, terkait revisi kenaikan UMP di DKI. <br /> <br />Sementara itu, Pemprov menilai keputusan menaikkan UMP DKI menurut Pemprov menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Menanggapi Revisi UMP DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan, Apindo siap menggugat ke PTUN, karena Apindo melihat ada keputusan merevisi UMP menyalahi aturan. <br /> <br />Baca Juga Kasus Omicron Pertama di Indonesia, Kemenkes Duga WNI yang Tiba dari Nigeria di https://www.kompas.tv/article/243394/kasus-omicron-pertama-di-indonesia-kemenkes-duga-wni-yang-tiba-dari-nigeria <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243401/anies-revisi-ump-dki-jakarta-2022-apindo-dki-nilai-kenaikan-ump-dki-berdampak-ke-wilayah-lain