MEDAN, KOMPAS.TV - Selama masa natal dan tahun baru PT KAI Divre I Sumatera Utara mewajibkan penumpang kereta api sudah vaksin dua tahap. Penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif PCR atau Rapid Test. <br /> <br />Pemberlakuan wajib vaksin dua dosis dan negatif PCR atau Rapid Test berlaku mulai 24 hingga dua Januari 2022, sebagai syarat perjalanan, khusus kereta api antar kota. <br /> <br />PT KAI Divre I Sumatera Utara juga mewajibkan setiap penumpang usia diatas tujuh belas tahun, telah mendapatkan vaksin dua dosis dan menyertakan hasil negatif pemeriksaan PCR ataupun Rapid Test. <br /> <br />Sedangkan penumpang usia antara 12 tahun hingga 17 tahun tahun wajib mendapat vaksin dosis pertama dan menyertakan hasil negatif pemeriksaan PCR ataupun Rapid Test. <br /> <br />Sementara penumpang usia dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR. <br /> <br />Namun untuk penumpang perjalanan kereta api local, PT KAI hanya mewajibkan mendapat vaksin dosis pertama kepada seluruh penumpang. <br /> <br />PT KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun. <br /> <br />PT KAI Divre I Sumatera Utara akan mengoperasikan 32 perjalanan kereta api setiap harinya, delapan merupakan perjalanan kereta api antar kota tujuan Medan - Kisaran dan Medan-Rantauprapat. Serta 24 perjalanan kereta api lokal jurusan Medan-Binjai dan Medan-Pematangsiantar. <br /> <br />Khusus selama masa natal dan tahun baru yang berlangsung sejak tanggal 12 Desember hingga tanggal 4 Januari 2022, rangkaian kereta api Sribilah relasi Medan-Rantauprapat akan beroperasi setiap harinya. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243951/selama-nataru-penumpang-kereta-api-wajib-vaksin