KOMPAS.TV - Polisi menangkap sopir taksi online terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya. <br /> <br />Pelaku melakukan aksi kejahatannya saat mendapatkan pesanan melalui aplikasi untuk mengantar korban ke Stasiun Kebayoran Lama. <br /> <br />Namun di tengah jalan, pelaku menawarkan diri untuk mengantar langsung korban menuju rumahnya di Bogor. <br /> <br />Dalam perbincangan pelaku dan korban saat di perjalanan, pelaku menawarkan bantuan kepada korban yang kerap diganggu oleh jin. <br /> <br />Namun saat korban setuju, ternyata bantuannya merupakan aksi percobaan pemerkosaan. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Diduga Lakukan Penodaan di Kuil Emas, Seorang Pria India Dikeroyok di https://www.kompas.tv/article/243758/diduga-lakukan-penodaan-di-kuil-emas-seorang-pria-india-dikeroyok <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244103/dugaan-pemerkosaan-sopir-taksi-online-ditangkap-polisi
