Surprise Me!

Modus Pakai Skema Ponzi, PPATK Endus Ada Aliran Dana Rp 1 T untuk Pinjol Ilegal

2021-12-22 473 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus investor mengalirkan dana untuk bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal. <br /> <br />Dari hasil penelusuran, ada aliran dana senilai Rp 1 triliun untuk modal pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. <br /> <br />PPATK menyebut, penyuntikan dana ke pinjol ilegal dilakukan investor dengan menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). <br /> <br />Tak hanya itu, dana juga diperoleh dari skema Ponzi. <br /> <br />Artinya, modal yang disuntikkan kepada pinjol merupakan hasil utang yang kemudian digunakan oleh para pinjol untuk menyalurkan utang ke penggunanya. <br /> <br />PPATK juga mengungkapkan, para investor juga menyuntikkan modal ke entitas pinjol legal yang mengantongi izin OJK, demi menutupi jejak investasi di pinjol ilegal. <br /> <br />Baca Juga Pahami Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi di https://www.kompas.tv/article/241403/pahami-perbedaan-fintech-lending-dan-pinjol-ilegal-sebelum-mengajukan-pinjaman-lewat-aplikasi <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244145/modus-pakai-skema-ponzi-ppatk-endus-ada-aliran-dana-rp-1-t-untuk-pinjol-ilegal

Buy Now on CodeCanyon