Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengecam langkah DPR yang tidak masukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).<br /><br />Pasalnya, lagi-lagi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022. <br /><br />Bivitri juga menyatakan bahwa DPR tidak memiliki sense of crisis<br />#dpr #RUUTPKS #kekerasanseksual
